Hukum Pacaran dalam Islam
Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat
yg menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan
artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber
artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut
syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun
bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita
walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun
wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu Haram
lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim
saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana
dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui
sifat cowok pujaanya?
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu
hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti
yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki
(atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu
(termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak),
bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau
sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di
dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu
perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman,
dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh
berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan
putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya.
Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana
seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung
mahramnya tanpa Hijab
ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat
rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang
perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar
lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung
mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan
tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh
menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang
laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat
(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di
samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak
bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin
berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh
mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan
temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya.
Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah
haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT
yang artinya, Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra:
32).
Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya . Dan
katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: Hendaknya mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya .
(An-Nur: 30-31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja
tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya
kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan
terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian
menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau
mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah
saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, Palingkanlah
pandanganmu itu! (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang
artinya, Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa)
melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu
akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin. (Hadis sahih
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu
Hurairah).
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti
mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya
mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan
keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan
berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau
digagalkannya. (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, Hai Ali, Jangan
sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh
pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad, Abu
Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan
wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang
tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran
jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya
dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan,
berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah
persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, Allah berfirman yang artinya, Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai
panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan
(meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan
iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, Awaslah
kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di
tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian)
dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan,
seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi
lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal
baginya.
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan
al-Waifdz bahwa dia berkata, Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar
al-Waidz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti
bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada
wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah
Anda? Dia menjawab, Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani
Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya.
Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, Wahai Habib? Aku
menjawab, Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Allah berfirman, Lewatlah Kamu di atas neraka. Maka, aku melewatinya dan aku ditiup
sekali sehingga aku berkata, Aduh (karena sakitnya) Maka. Dia
memanggilku, Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya
kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api
neraka).
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda Belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di Akhirat kelak.
Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku Berangkat
bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur)
yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila
meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar.
Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, Apa
ini? Kedua orang itu berkata, Mereka adalah orang-orang yang telah
melakukan zina. (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di
ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah
r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita
atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan
surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa
yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah
akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke
dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita
(yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan
dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk
ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang
wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang
diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan)
lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi
dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka
wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki
tersebut.
Atha al-Khurasaniy berkata, Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki
tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk
baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan
perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali
ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata
kepada mereka, Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di
sisi Allah Jalla Syanuhu? Mereka berkata, Wahai Amir
al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.
Ali r.a. berkata, Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian
sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa
Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang
muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri
seorang lelaki muslim. Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, Sesungguhnya
akan dikirim kepada manusia sebuah Aroma
bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang
yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu
melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk
memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, Apakah kalian tahu, bau
apakah yang telah menyiksa penciuman kalian? Mereka menjawab, Demi
Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan,
bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita. Lantas suara
itu kembali terdengar, Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para
pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat
bertobat dari dosa tersebut.
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta
dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka
yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek
nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di
atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para
remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan
dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam
lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah,
maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu
menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi
syahwat. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah,
Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman,
pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional,
ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan
antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun
Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan
diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda
diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi
aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan
dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus
ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus
berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan
di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini
dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan
berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk
menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah
menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat
calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai
pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik
itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang
dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi
seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum
dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon
pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian
hari.
Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat
melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka
kerjakanlah. (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan Administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban kami, wallaahu alam.
______________________
Sumber : Al Islam Or Id
nyolong di
http://ais.blogsome.com/2007/04/07/h...n-dalam-islam/
No comments:
Post a Comment